sumber gambar https://es.aliexpress.com
Petikan pelajaran penting dari Hadits ke-291 pada kitab Taisirul ‘Allam syarah Umdatul Ahkam penulis Abdullah bin Abdurrahman bin shalih Alu Bassam tentang sakit parahnya Sa’d bin abi Waqqash Radhiallahu anhu saat haji wada. Karena sakit parah, belliau khawatir akan mendekati ajalnya, sementara beliau memiliki harta yang banyak, beliau adalah hartawan dan kaya raya, sehingga dia meminta arahan dari Nabi Muhammad Shallallahu alahi Wasallam agar hartanya memiliki maslahat jika beliau meninggal. Tujuanya agar bisa berwasiat untuk bersedekah dengan hartanya, kemudian disetujui oleh Nabi boleh 1/3 hartanya, itupun sudah banyak menurut Nabi.
Dari hadits yang panjang tersebut terlukiskan betapa Sa’d Bin Abi Waqqash Radhiallahu anhu adalah hartawan dan kaya raya di masanya. Namun dengan semua harta kekayaanya tersebut beliau merasa itu sebuah amanah dan selalu khawatir dengan keadaan hartanya termasuk terkait pemanfaatan harta kekayaanya. Padahal beliau termasuk orang yang baik dalam usaha mencari harta, bersamaan dengan itu beliau adalah seorang ahli ibadah. Kontras dengan orang sekarang yang banyak hartanya dan kaya raya merasa tenang padahal ibadahnya kurang. (setidaknya itu tersimpulkan dari Ustad Abu Hamzah Kaswa, tanggal 6 Dzulhijah 1438 H RSI Sanden Magelang)
Tentang hadits silakan dirujuk pada kitabnya langsung, adapun yang akan kita tekankan adalah faidah yang bisa dipetik dari kisah legendaris sabahat Nabi terkait sakit parah yang dideritanya sehingga beliau terdorong untuk berwasiat terkait hartanya yang banyak, khawatir ajalnya sudah tidak lama lagi. Beberapa faidah diantaranya :
-
Bolehnya mengumpulkan harta apabila melalui cara yang sesuai dengan syariat (kesimpulan ke-4 dari pembahasan hadits)
-
Dianjurkan berwasiat terkait (harta kekayaanya), dan hendaklah jumlahnya spertiga dari keseluruhan harta atau kurang dari itu, walaupun yang hendak berwasiat memiliki banyak harta. (kesimpulan ke-5 dari pembahasan hadits)
-
Bahwa nafkah untuk istri dan anak-anak adalah ibadah yang mulia ketika disertai niat yang benar. (kesimpulan ke-8 dari pembahasan hadits)
-
Membiarkan harta untuk ahli waris adalah lebih baik – ketika mereka butuh- daripada menyedekahkanya kepada orang yang jauh hubungan kekerabatannya, karena ahli waris adalah orang yang lebih berhak untuk diberi kebaikan dari pada orang lain. ( kesimpulan ke-7 dari pembahasan hadits)
-
Dalam hadits terdapat mukjizat Nabi ketika beliau mengisyarakat bahwa Sa’d bin Abi Waqqash akan sembuh dari sakitnya (meski sudah parah), dan orang-orang mengambil manfaat darinya, segolongan manusia yang lain mendapatkan kebinasaan. Dimana terjadilah apa yang beliau sabdakan, yaitu dengan ditaklukkanya negeri Persia (kekuatan adi daya di masa itu), kaum muslimin mendapatkan kemuliaan melaluinya, dan kaum musyrikin mendapatkan kebinasaan yaitu mati di atas kesyirikan. ( kesimpulan ke-8 dari pembahasan hadits)
Referensi :
Hadits ke-291 pada kitab Taisirul ‘Allam syarah (penjelasan) Umdatul Ahkam, penulis Abdullah bin Abdurrahman bin shalih Alu Bassam, Penerjemah Fathul Mujib, penerbit: Cahaya Tauhid Press. Cetakan kedua R.Tsani 1434/Februari 2013 M.
Terima kasih
Dadang Auto Champion